Kamis, 19 Juni 2008

TERBUKTI MELAKUKAN KARTEL LAYANAN SMS ; Enam Operator Ponsel Didenda

19/06/2008 08:18:55

JAKARTA (KR) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, enam (6) operator telepon seluler, terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS). Keenam operator tersebut adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom dan PT Smart Telecom.

"Dugaan pelanggaran adalah penetapan harga SMS off-net (lintas operator) yang dilakukan para operator periode 2004 sampai 1 April 2008," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Didie S Martadisastra, di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (18/6).
Saat membacakan keputusan tersebut, Ketua Majelis KPPU didampingi anggota Erwin Syahril dan Nawir Messi. Sementara pihak operator yang juga hadir didampingi para kuasa hukumnya.
KPPU menilai, keenam operator tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada pasal tersebut dinyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp 25 miliar, Telkom (Rp 18 miliar), Bakrie Telecom (Rp 4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp 5 miliar). Sedang Smart Telecom tidak dikenai denda karena merupakan pendatang baru.
KPPU memeriksa kartel SMS sejak 2 November 2007 - 13 Desember 2007 dan dilanjutkan pada 26 Maret 2008. Pada periode tersebut, majelis komisi menemukan klausul penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp 250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator.
Majelis komisi menilai, patokan harga yang kompetitif dicerminkan dari besaran harga yang semakin mendekati biaya layanan SMS. Di mana, jika mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp 38 dan terminasi Rp 38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40 persen dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10 persen. "Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp 114," kata Didie seperti dikutip Antara.
Akibat praktik kartel tersebut KPPU juga menyatakan bahwa secara faktual konsumen dirugikan setidaknya Rp 2,827 triliun.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy mengemukakan, akan mempelajari hasil putusan KPPU tersebut untuk selanjutnya mengajukan banding. Hal senada diungkapkan kuasa hukum XL, Stephanus Heriyanto yang menyatakan bahwa akan membicarakan putusan tersebut dengan kliennya. Sedang Corporate Affair Mobile-8 Merza Fachys menjelaskan, pihaknya masih pikir-pikir.

Sumber:KR.co.id

Tidak ada komentar: