Senin, 26 Mei 2008

Lapindo Diminta Tepat Waktu Lunasi Ganti Rugi

27-05-2008
Sisa ganti rugi rencananya mulai dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar Lapindo Brantas pada 28 Mei mendatang.
Jakarta -- Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso kemarin meminta PT Lapindo Brantas menepati pembayaran 80 persen sisa ganti rugi korban semburan lumpur. Sisa ganti rugi rencananya mulai dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar Lapindo Brantas pada 28 Mei mendatang.

"Saya minta jangan mundur," kata Sunarso ketika mengikuti rapat bersama Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin. Pembayaran ini dimulai bersamaan dengan tenggat pembayaran uang muka 20 persen dari nilai ganti rugi. Pembayaran sisa ganti rugi ditargetkan selesai pada Juli tahun depan.

Berdasarkan catatan BPLS, Minarak menerima 12.832 bidang tanah warga korban lumpur untuk diverifikasi. Sebanyak 12.421 dinyatakan lolos dan yang sudah dibayar mencapai 12.157 bidang tanah. Dana yang dibayarkan Minarak sebesar Rp 655 miliar. Adapun 264 berkas belum dibayar karena bermasalah. BPLS masih mencari jalan keluar untuk tanah yang belum dibayar.

Sumitro, koordinator warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera, mengungkapkan sebagian berkas yang belum dibayar berasal dari warga perumahan itu. "Ada 96 keluarga yang belum menerima ganti rugi," katanya. Sisanya diduga berasal dari desa lain yang termasuk dalam peta desa yang terkena dampak semburan.

Adapun koordinator warga Desa Jatirejo, Nasiruddin, menyatakan ada sekitar seribu berkas yang belum diserahkan warga kepada BPLS. Menurut dia, sebagian warga masih belum menyerahkan surat-surat tanah seperti yang disyaratkan Minarak Lapindo Jaya. "Tapi ada juga yang masih bingung," kata Nasiruddin.

Tentang berkas yang belum dibayar ini, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla mengatakan ada perbedaan antara tanah yang diklaim dan kondisi tanah. Dia menyatakan warga mengklaim tanahnya sebagai tanah daratan, tapi, setelah ditelusuri, ternyata tanah sawah.

Menurut dia, Minarak hanya akan membayar tanah sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan yang sudah dibuat pemerintah. Selain itu, dia memastikan seluruh uang muka ganti rugi akan dibayarkan. "Yang tertunggak 20 persen itu akan kami carikan waktu pembayarannya," kata dia.

Adapun Ketua Dewan Pengarah BPLS Djoko Kirmanto menyatakan ganti rugi untuk Desa Siring Barat, Mindi, dan Jatirejo yang terkena dampak lumpur belakangan belum bisa dibayarkan. Alasannya, harus menunggu penyesuaian keputusan presiden sebagai payung hukum besaran ganti rugi sama dengan korban Lapindo dari sembilan desa lainnya.


http://www.korantempo.com/korantempo/2008/05/27/headline/krn,20080527,14.id.html

Tidak ada komentar: